Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Gugatan Bos Tambang Emas Siman Bahar, Begini Respons KPK

Pengusaha tambang emas Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.

Diketahui, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/10/2021).

Ali menjelaskan proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara yang menjerat Siman Bahar telah sesuai prosedur aturan hukum.

"Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan ini terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.

Hal tersebut diketahui dari laman sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Siman meminta Majelis Hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.

Dalam gugatannya, Siman meminta hakim agar memutus KPK meberhentikan penyidikan terhadap dirinya.

Terkait Loco Montrado, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkakt dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado Tahun 2017.

Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, lembaga antirasuah dapat memerinci konstruksi kasus ini.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Ali mengatakan hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.

Tim juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper