Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui dari laman sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Siman meminta mejelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.
Dalam gugatannya, Siman meminta hakim agar memutus KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ali juga mengaku menerima informasi bahwa Siman telah mengajukan praperadilan dikarenakan lembaga antirasuah teleh menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Benar, Informasi yg kami terima, benar yang bersangkutan ajukan Praperadilan," ucap Ali kelada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkiat dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado Tahun 2017.
Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, lembaga antirasuah dapat merinci konstruksi kasus ini.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Ali mengatakan hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.
Tim juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.