Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam di PT Antam

KPK telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi anoda logam di PT Antam.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 13 Oktober 2021  |  17:48 WIB
KPK Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam di PT Antam
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado Tahun 2017.

Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas tersangka tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, lembaga antirasuah dapat merinci konstruksi kasus ini.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Ali mengatakan pihaknya akan menyampaikan konstruksi perkara secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

"KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya. Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK," tutur Ali.

Ali mengatakan hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.

Tim juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK aneka tambang
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top