Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.
Menurut Supardi, rumah tersebut sebelum disita, masih lengkap dengan perabotan rumah tangga dan masih dihuni oleh keluarga tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Baca Juga
"Jadi itu rumah yang ditinggalin oleh tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro), sudah kami sita karena terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Supardi mengaku belum bisa menaksir nilai dari rumah tersebut karena masih menunggu hasil perhitungan tim penilai.
"Belum tahu berapa harganya, ya anda bisalah menaksir juga harga rumah di lokasi PIK sana berapa. Mungkin miliaran," katanya.