Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Rumah Tersangka Teddy Tjokrosaputro di PIK

Kejagung menyebut, bahwa rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi milik tersangka  kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.

Menurut Supardi, rumah tersebut sebelum disita, masih lengkap dengan perabotan rumah tangga dan masih dihuni oleh keluarga tersangka Teddy Tjokrosaputro.

"Jadi itu rumah yang ditinggalin oleh tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro), sudah kami sita karena terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/10/2021).

Supardi mengaku belum bisa menaksir nilai dari rumah tersebut karena masih menunggu hasil perhitungan tim penilai.

"Belum tahu berapa harganya, ya anda bisalah menaksir juga harga rumah di lokasi PIK sana berapa. Mungkin miliaran," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper