Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 menyatakan akan menindaklanjuti dugaan kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina setelah bepergian dari luar negeri. Rachel sendiri telah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Pusat Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kasus dugaan Rachel yang tidak menjalani masa karantina secara penuh menjadi perhatian Satgas. Dia pun menyatakan bahwa Satgas akan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan, yaitu unsur dari Satgas Covid-19 daerah," ujar Wiku pada Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta aparat keamanan menindak tegas setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban karantina saat tiba dari luar negeri.
Menurutnya, warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang tiba dari luar negeri harus menjalani masa karantina 8 x 24 jam. Khusus jika tiba dari negara dengan lonjakan kasus Covid-19, kewajiban karantina adalah 14 x 24 jam.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," ujar Nadia.
Rachel diduga hanya melakukan karantina selama 3 x 24 jam di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran. Dugaan itu kemudian menjadi perbincangan di kalangan warganet.