Bisnis.com, JAKARTA—Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan meski fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan undang-undang, namun keamanannya harus terjamin.
Menurut Puan, keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut, katanya, harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal.
Puan mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Puan mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” kata Puan, Selasa (12/10/2021).
Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Karena itu dia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.
“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tegas Puan.
Baca Juga
Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.
“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” katanya.
Pada bagian lain Puan mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.