Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan pelapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Kecamatan Maili, Luwu Timur Sulawesi Selatan memberikan bukti baru terkait laporannya.
Sehingga, tim penyidik dari Polres Luwu Timur bisa membuka lagi kasus tersebut dan menetapkan tersangka selama ada alat bukti yang cukup dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur.
"Jadi untuk menyelesaikan konflik ini, Polres Luwu membuka diri kepada Pelapor untuk memberikan bukti baru," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarty kepada Bisnis, Senin (11/10/2021).
Menurut Poengky, sebagai aparat penegak hukum, Polres Luwu Timur harus mengedepankan serta menghormati asas praduga tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Karena itu penting sekali bagi tim penyidik untuk menguatkan lidik sidiknya, harus didukung dengan scientific crime investigation," katanya.
Berkaitan dengan perkara itu, Poengky menilai Polri sudah bekerja secara professional dan transparan serta akuntabel. Menurut Poengky, pihak pelapor juga sudah dimudahkan dalam membuat laporan Kepolisian.
Baca Juga
"Nah, dalam kasus Luwu tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi, sehingga tidak benar jika polisi lambat menangani kasus ini," ujar Poengky.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Luwu Timur. Sayangnya, laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh kepolisian.
Ibu korban menuding polisi abai dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak korban. Alhasil, polisi kemudian menghentikan penyelidikan dugaan kasus kekerasan sekusual yang dilakukan oleh ayah kandung ketiga anak tersebut.