Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Unggas Desak Presiden Jokowi Copot Menteri Pertanian, Ini Sebabnya

Para peternak unggas mendesak Presiden Jokowi agar Menteri Pertanian dicopot dari jabatannya. Alasannya, karena dianggap tidak mampu melindungi peternak mandiri.
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). -Antara
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). -Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para peternak ayam ras dan petelur mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasalnya, mereka dianggap tidak mampu membenahi tata niaga dua komoditas tersebut sehingga menyebabkan peternak mandiri terancam gulung tikar.

Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengaku akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menyikapi persoalan yang tak kunjung diselesaikan pemerintah tersebut.

"Aksi ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging dan telur. Saat ini harga sarana pokok produksi tinggi tetapi harga jual ayam hidup dan telurnya murah sehingga sangat merugikan para peternak rakyat mandiri," kata Alvino, Senin (11/10/2021).

Dalam rencana aksinya itu, ia mengatakan ada sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan.

Pertama, mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi pasar agar harga ayam hidup (livebird) dan telur dapat sesuai dengan harga pokok produksi sebesar Rp 20.000 per kilogram.

Kedua, medesak Presiden Jokowi agar mencopot Menteri Pertanian dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk membuat regulasi agar peternak yang berafiliasi dengan perusahaan besar tidak menjual barangnya di pasar tradisional.

Sebab, jika hal itu dibiarkan dianggap dapat berpotensi menyebabkan kelebihan pasokan dan pernak mandiri kembali dirugikan karena harga barang kembali anjlok di pasaran.

"Perusahaan yang memiliki GPS [grand parent stock], PS [parent stock], pakan dan afiliasinya termasuk pinjam nama perorangan dilarang berbudidaya, menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional," demikian bunyi tuntutan tersebut.

Selain itu, dirinya juga meminta harga anak ayam usia sehari (day old chick/DOC) dan pakan diharapkan dapat mengacu pada Permendag No. 7/2020.

"Kami meminta jaminan supply DOC, jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP sesuai Permendag No 7/2020 yakni minimal Rp20.000 per kg," kata Alvino.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan bahwa salah satu usulan untuk melakukan stabilisasi harga ayam ras adalah dengan pengendalian importasi bibit ayam.

Hal itu diperlukan agar dapat mengurangi kelebihan pasokan dan menjaga stabilitas harga komoditas di pasaran.

"Selain itu diusulkan untuk menambahkan pasal pada rancangan Permentan perubahan Permentan No. 32/2017 terkait kewajiban kepemilikan cold storage dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) untuk peternak yang memproduksi 300.000 ekor per minggu dengan kapasitas cold storage minimal 25 persen dari kapasitas produksinya," tulisnya dalam laporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper