Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Israel menegakkan larangan shalat Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Keputusan ini, sekaligus membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya yang mengizinkan Yahudi salat di masjid tersebut dan memicu kemarahan di antara orang-orang Palestina dan dunia Muslim.
Orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi situs tersebut tetapi tidak boleh berdoa atau melakukan ritual di sana. Demikian dilansir dari Al Jazeera.
Warga Palestina sebelumnya mengecam keputusan pengadilan Israel, yang membatalkan kesepakatan lama di mana umat Islam beribadah di Al-Aqsha situs tersuci ketiga Islam, sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.
Polisi Israel telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu, dan Hakim Pengadilan Distrik Yerusalem Aryeh Romanoff pada hari Jumat menguatkan larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa para petugas telah bertindak “dengan alasan”.
Tidak ada hukum Israel yang melarang salat orang Yahudi di kompleks Al-Aqsa, tetapi sejak 1967, otoritas Israel telah memberlakukan larangan untuk mencegah munculnya ketegangan.
Baca Juga
Dalam sebuah pernyataan yang mendukung larangan polisi, Menteri Keamanan Publik Israel Omer Bar-Lev telah memperingatkan bahwa perubahan status quo akan "membahayakan perdamaian publik".