Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Diminta Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Luwu Timur

Koalisi meminta kasus dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur itu dialihkan Proses Penyelidikannya kepada Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak meminta Kapolri supaya membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur yang dihentikan oleh Polres Luwu Timur. Koalisi pun meminta kasus itu dialihkan Proses Penyelidikannya kepada Mabes Polri.

“Dengan cara secara penuh melibatkan Tim Kuasa Hukum, Pelapor sebagai ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak; menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan; serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor,” kata perwakilan koalisi, Muhammad Haedir selaku Direktur LBH Makassar lewat keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Koalisi juga meminta kepada semua Pihak termasuk Polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya.

Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua anak korban. Larangan membuka identitas anak korban ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak.

“Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, koalisi meminta kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguh-sungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Dimana sebagai bagian dari sistem penegakan hukum Polri bertanggung jawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper