Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyararakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan atau tepatnya pada 5-18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan.
Tercatat, kasus konfirmasi nasional turun 98 persen, sedangkan khusus di Jawa dan Bali mengalami penurunan hingga 98,7 persen dibandingkan puncaknya pada 15 Juli 2021.
“Untuk itu dalam penerapan PPKM level yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (4/10/2021).
Penyesuaian dalam kegiatan masyarakat yang dimaksud adalah:
1. Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan Screening PeduliLindungi. Penyesuaian ini hanya berlaku pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.
2. Gerai makanan dan minuman di dalam bioskop di wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan buka tapi kapasitas bioskop tetap diberlakukan maksimal 50 persen.
3. Bandara Ngurah Rai, Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
4. Pemerintah memberi izin penyelenggaraan kompetisi Basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya.
Lebih Lanjut, Luhut mengungkapkan, pada penerapan PPKM Jawa-Bali periode 5-18 Oktober ini terdapat peningkatan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan dari Level 2 ke Level 3 akibat tidak terpenuhinya syarat cakupan vaksinasi untuk penerapan Level 2.
“Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. [Daerah dari] Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ujarnya.