Bisnis.com, JAKARTA – Rusak atau hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat bencana alam maupun kelalaian pengguna menjadi masalah yang sangat sering terjadi. Begini cara urus STNK yang rusak atau hilang serta biaya pembuatan terbaru.
STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan resmi terdaftar. Jika Anda tidak membawa STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa bisa barang curian.
Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit Anda ketika kendaraan hendak diperjualbelikan.
Kementerian Kominfo bersama Polri membagikan tata cara mengurus STNK hilang atau rusak serta biaya perpanjangannya seperti dikutip dari akun Twitter @IndonesiaBaikID.
Lengkapi dokumen yang diperlukan berikut ini untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:
1. Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
2. KTP (asli dan fotokopi)
3. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
4. BPKB (asli dan fotokopi). Bagi kendaraan yang belum lunas atau belum mendapat BPKB asli dapat menggunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari Leasing.
Setelah semua dokumen lengkap, bawa kendaraan anda ke kantor SAMSAT untuk melakukan cek fisik kendaraan. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik.
1. Mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan dokumen, lalu serahkan ke loket STNK hilang.
2. Urus cek blokir atau surat keterangan hilang dari SAMSAT dengn melampirkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan.
3. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama) dengan menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket.
Lakukan pembayaran pajak kendaraan apabila masih terdapat tunggakan pajak tahunan dan biaya membuat STNK baru berikut ini.
- Biaya Rp50.000 untuk roda dua, roda tiga, dan angkutan umum
- Biaya Rp75.000 untuk roda empat atau lebih
- Biaya Rp0 untuk pengesahan STNK.