Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Cs Resmi Dipecat, Pimpinan KPK Klaim Tak Lepas Tangan

Alexander Marwata menyebut pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bukan semata-mata keputusan pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pimpinan lembaga antirasuah telah memperjuangkan nasib pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alex sapaan akrab Alexander, mengklaim pimpinan KPK tak lepas tangan begitu saja begitu mengetahui 75 pegawai-nya tak lolos TWK.

Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpinan KPK melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti BKN, LAN, Menpan RB, Kemenkumham, dan KASN untuk memperjuangkan nasib 75 pegawai KPK.

Hasil dari koordinasi itu, ucap Alex, akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang memilih ikut dibina, sedangkan enam sisanya menolak. Alhasil didapatlah 57 pegawai yang dipecat lantaran tak lolos TWK.

"Tentu apakah KPK lepas tangan kemudian terjadap 57? KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga, kami tidak kemudian membuang diri ya kami tetap memperhatikan," kata Alex dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).

Alex menyebut pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bukan semata-mata keputusan pimpinan KPK.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain ya, karena ini bukan semata-mata keputusan KPK. Apalagi keputusan pimpinan untuk memberhentikan 57, biar bagaimanapu status pegawai KPK jadi ASN yang punya kunci pintu untuk membuka boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," klaim Alex.

Nama Novel Baswedan dan 55 orang lainnya tak lagi berstatus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis kemarin (30/9/2021).

Hal itu merupakan imbas dari keputusan Rapat Koordinasi antara Menkumham, Menteri PAN RB, Kepala BKN, dan 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021 lalu.

"Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper