Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Alasan Penyintas Covid-19 Perlu Vaksinasi

Adam menjelaskan, ada tiga alasan mengapa penyintas Covid-19 butuh vaksinasi. Apa saja?
Berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh berbagai negara/clinicaltrialsarena.com
Berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh berbagai negara/clinicaltrialsarena.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penyintas Covid-19 memerlukan vaksinasi meskipun tubuhnya sudah kenal Virus Corona, mengapa?

Dokter Adam Prabata di akun Instagam @adamprabata yang dikutip Jumat (1/10/2021), mengemukakan bahwa kadar antibodi yang dimiliki penyintas Covid-19 pascaterinfeksi Virus Corona bervariasi.

Adam menjelaskan, ada tiga alasan mengapa penyintas Covid-19 butuh vaksinasi.

Pertama, kadar antibody penyintas Covid-19 yang divaksinasi meningkat jauh lebih tinggi. Dari hasil penelitian, pemberian atau suntikan vaksin Pfizer atau Moderna untuk satu dosis membuat kadar antibodi 30 kali lebih tinggi dibanding penyintas Covid-19 yang belum vaksin.

Kedua, peningkatan kemampuan penetralisir antibodi penyintas Covid-19 yang divaksinasi dibanding yang belum divaksinasi.

Dalam hal ini, vaksin yang diuji coba adalah vaksin Covid-19 Pfizer atau Moderna untuk satu dosis.

Ketiga, kemampuan sistem imun meningkat untuk melawan varian Covid-19.

“Maka, penyintas Covid-19 tetap perlu mendapat vaksinasi Covid-19,” tukas Adam.

Sebelumnya, di tengah masyarakat informasi yang beredar bahwa penyintas Covid-19 suntik vaksin setelah 3 bulan. 

Ketentuan atau peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 itu diatur dalam surat edaran vaksinasi bagi penyintas dari Kementerian Kesehatan.

Surat itu mengubah peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

Surat edaran tersebut merupakan kabar baik bagi para penyintas Covid-19 terutama dengan keluhan ringan-sedang untuk bisa lebih cepat mendapatkan vaksinasi.

Berdasarkan surat edaran tersebut:

 1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper