Bisnis.com, JAKARTA — Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021), dibacakan keputusan terhadap pemberhentian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan penetapan penggantiannya yakni Lodewijk F. Paulus.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, bahwa agenda tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 27 September 2021.
Lalu, sambungnya, pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar sehari setelahnya perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2019/2024.
“Sesuai dengan keputusan rapat konsulasi pengganti rapat Bamus maka surat tersebut akan diagendakan dalam rapat paripurna hari ini. Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Aziz Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, apakah bisa disetujui?’ katanya dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut, berdasarkan usulan pergantian pimpinan DPR RI dari fraksi partai Golkar dan aturan atau tata tertib yang berlaku maka Puan meminta persetujuan seluruh peserta sidang untuk menetapkan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga
“Kami menyanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Haji Lodewijk F. Paulus nomor anggota A281 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dapat disetujui?” tanya Puan.
Selanjutnya, pimpinan Dewan menyerahkan kepada Sekjen DPR RI untuk menyelenggarakan upacara pelantikan Wakil Ketua DPR RI sisa masa jabatan 2019/2024 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.