Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi setelah Sebulan

Peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 itu diatur dalam surat edaran vaksinasi bagi penyintas dari Kementerian Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vaksinasi dosis kedua di Jakarta, Sabtu (18/9/2021)./Antara-Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vaksinasi dosis kedua di Jakarta, Sabtu (18/9/2021)./Antara-Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Para penyintas Covid-19 bisa vaksinasi sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya, di tengah masyarakat informasi yang beredar bahwa penyintas Covid-19 suntik vaksin setelah 3 bulan. 

Kabar baik itu dikutip Kamis (30/9/2021) dari informasi yang diunggah dokter Adam Prabata @adamprabata.

Disebutkan, ketentuan atau peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 itu diatur dalam surat edaran vaksinasi bagi penyintas dari Kementerian Kesehatan. Surat itu mengubah peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

Surat edaran tersebut merupakan kabar baik bagi para penyintas Covid-19 terutama dengan keluhan ringan-sedang untuk bisa lebih cepat mendapatkan vaksinasi.

Berdasarkan surat edaran tersebut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper