Bisnis.com, JAKARTA – Para penyintas Covid-19 bisa vaksinasi sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya, di tengah masyarakat informasi yang beredar bahwa penyintas Covid-19 suntik vaksin setelah 3 bulan.
Kabar baik itu dikutip Kamis (30/9/2021) dari informasi yang diunggah dokter Adam Prabata @adamprabata.
Disebutkan, ketentuan atau peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 itu diatur dalam surat edaran vaksinasi bagi penyintas dari Kementerian Kesehatan. Surat itu mengubah peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.
Surat edaran tersebut merupakan kabar baik bagi para penyintas Covid-19 terutama dengan keluhan ringan-sedang untuk bisa lebih cepat mendapatkan vaksinasi.
Berdasarkan surat edaran tersebut:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.