Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memerangi praktik-praktik mafia tanah yang kehadirannya dianggap sebagai penyebab maraknya sengketa dan konflik pertanahan.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang penting. Dia ingin menciptakan itu.
“Kita punya sertifikat tanah dan itu dapat dipertahankan di mana pun sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” katanya melalui keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat tanah terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah.
Kementerian ATR/BPN setidaknya telah melakukan beberapa hal. Salah satunya adalah mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia akan didaftarkan.
Baca Juga
Saat ini, tambah Sofyan, instansinya melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Misalnya melalui pengukuran dan mengecek koordinat tanah seseorang. Dengan begitu, tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena titik itu tidak akan hilang.
“Lalu, kita akan melakukan penyelesaian tanah yang bersengketa. Kita pernah dengar sengketa dan konflik tanah dan sebenarnya yang muncul ke permukaan itu tidak banyak, tapi jika sudah sengketa dan konflik itu gaduhnya luas biasa,” jelasnya.