Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil Suyanto Gondokusumo pada hari, Jumat (24/9/2021) pekan lalu.
Suyanto adalah adalah salah satu obligor BLBI. Dia dipanggil terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala senilai Rp904,4 miliar.
"Menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A," demikian pengumuman tersebut.
Nama Suyanto adalah salah satu obligor BLBI yang berada di Singapura. Beberapa pekan lalu KBRI Singapura telah mengirim surat panggilan kepada 8 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang puluhan tahun sembunyi di negeri Jiran tersebut.
Pihak KBRI menjelaskan bahwa dari 8 surat yang disampaikan, hanya 5 yang sampai ke tangan para pengemplang BLBI.
Kelimanya antara lain Sjamsul Nursalim, Setiawan Harjono, Sujanto Gondokusumo, Trijono Gondokusumo dan Kwan Benny Ahadi.
Sementara 3 surat lainnya yakni Kaharudin Ongko, Agus Anwar dan Hendrawan Harjono dikembalikan karena orang yang dimaksud tidak berada di alamat tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas BLBI di Jakarta, dan telah mengirimkan surat-surat pemanggilan kepada mereka sesuai permintaan satgas," ungkap Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari kepada Bisnis, dikutip lagi Senin (20/9/2021).
Siapa Suyanto Gondokusumo?
Suyanto Gondokusumo adalah salah satu pemegang saham di restoran CFC, salah satu usaha yang digerakan oleh PT Pioneerindo Gourmet International Tbk.
Emiten berkode PTSP itu Perusahaan generasi pertama di Indonesia yang memperkenalkan konsep restoran cepat saji berbahan dasar ayam melalui merek dagang California Pioneer Chicken (CFC).
Selain CFC, Pioneer juga memiliki jaringan restoran Sapo yang mulai beroperasi sejak tahun 1996,
Suyanto Gondokusumo sendiri memiliki saham sebanyak 23,5 juta lembar saham atau 10,68 persen di emiten restoran tersebut.
Adapun sisanya, dikuasai oleh mayoritas investor dalam negeri dan dari Singapura, mulai dari PT Graha Sentosa Persana (26,8 persen), Standard Chartered Bank SG S/A VP Bank A/C VP Bank (Singapore) LTD (21,84 persen), PT Bayu Buana Tbk (8,9 persen), Bank of Singapore Limited (6,37 persen).
Selanjutnya Union Bancaire Privee, UBP SA Singapore Branch sebanyak 5 persen dan publik 20,33 persen.
Selain memiliki saham di CFC, Suyanto Gondokusumo juga memegang saham di PT Bayu Buana Tbk dengan persentase saham sebanyak 7,2 persen.
Suyanto Gondokusumo juga diketahui sebagai pemilik saham sejumlah entitas di luar negeri mulai dari Herrix Asswts Ltd, Equifux International Ltd, Insight Assets Management, Horizon Ventures Group Ltd.