Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban PHK Akibat Covid-19 Bisa Jadi Penerima Bantuan JKN

Masih ada jatah kuota JKN yang bisa diusulkan daerah agar disalurkan kepada korban PHK akibat Covid-19.
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa saat ini korban PHK akibat Covid-19 berhak menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pekerja yang sudah terkena PHK dan 6 bulan atau lebih belum mendapat kerja akan masuk dalam kuota. Lalu juga korban bencana," tutur Risma dalam konferensi pers virtual Senin (27/9/2021).

Kata Risma, sudah ada beberapa calon penerima dari kalangan tersebut. Namun, dia juga menekankan agar daerah terus mengusulkan penerima tambahan, baik dari kalangan korban PHK ataupun korban bencana.

Harapannya, dengan terus dilakukannya pengusulan maka kuota penerima bantuan iuran JKN bisa terserap dengan maksimal.

"Nanti akan kami buat edaran ke daerah, untuk dia mengusulkan yang baru. Kemarin sempat kami tutup bukan apa-apa, tapi karena sistemnya kami perbaiki. Mereka bisa mengusulkan," sambungnya.

Sebagai informasi, pada Januari lalu pemerintah telah menetapkan kuota penerima bantuan iuran JKN sebanyak 96,8 juta jiwa.

Namun, belakangan terjadi pembaruan data yang disebabkan beberapa faktor. Di antaranya calon penerima meninggal, data ganda, mutasi karena proses perbaikan ekonomi, hingga data yang tidak tersinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Imbasnya, saat ini masih ada sekitar 9,74 juta kuota sisa yang belum terisi. Kuota-kuota ini yang diharapkan Risma bisa segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengajukan usulan calon penerima baru.

Risma juga membantah bila pembaruan data tersebut disebut sebagai upaya diskriminasi.

"Yang keluar [dari daftar calon penerima JKN] itu karena meninggal, terus ganda. Nah, terus kalau ganda kalau saya masukkan itu ya salah. Kemudian ada mutasi, semisal dia [sudah mutasi] terus kita bayarkan itu enggak boleh," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper