Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 9 Juta Orang Miskin Didepak Dari Program JKN

Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN semula berjumlah 96,1 juta jiwa, namun dalan keputusan Menteri Sosial yang baru peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Lebih dari 9 juta orang miskin dikeluarkan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BPJS Watch, angka penerima JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta. 

Per 1 September, penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN berjumlah 96,1 juta jiwa dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No.1 Tahun 2021 tentang Penetapan Iuran Penerima Iuran Jaminan Kesehatan. 

Namun, dalam Kepmensos No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa. 

Jumlah tersebut terbagi atas data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa; dan, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa. 

"Ini artinya akan ada sekitar 9 juta peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN," ujar Timboel, Minggu (26/9/2021). 

Timboel mengatakan BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92/2021 yang mengeluarkan sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi, tambahnya, hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN. 

Selain itu, beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang mana setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

Aturan itu juga bertentangan dengan PP No.76/2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan. 

Sementara itu, kebijakan Kemensos selama tahun ini beserta hadirnya Kepmensos No. 92/2021 hanya menghapus peserta tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan. 

"Kami meminta Menteri Sosial mematuhi ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif," tegasnya. 

Selama ini, sambung Timboel, proses pendataan orang miskin dinilai belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper