Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Menyelenggarakan Acara Berskala Besar di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Pemerintah

Pemerintah telah izinkan diselenggarakannya kegiatan berskala besar seperti konser, pesta, kegiataan olahraga, dan konferensi.
Grup band Kidnap Katrina beraksi pada acara 90's Festival di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/11/2018). Acara yang mengusung tema era 90-an itu menampilkan sejumlah band diantaranya The Moffatts, Sheila on7 dan Blue./Antara
Grup band Kidnap Katrina beraksi pada acara 90's Festival di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/11/2018). Acara yang mengusung tema era 90-an itu menampilkan sejumlah band diantaranya The Moffatts, Sheila on7 dan Blue./Antara

Bisnis.com, SOLO - Kegiataan berskala besar yang menghadirkan banyak orang dalam satu tempat bakal diberi izin oleh pemerintah.

Pemberian izin tersebut diberikan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor ekonomi.

Kegiatan berskala besar yang dimaksudkan pemerintah yakni aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar seperti pesta, konser, konferensi, pameran dagang, acara olahraga dan pernikahan.

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, dalam siaran pers, Sabtu (25/9/2021), kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.

Nantinya, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.

Selain itu, penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antarmanusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” tambah Johnny.

Menurutnya, dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi Covid-19, terdapat enam faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan.

Keenam faktor tersebut meliputi kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum, akibat jarak antarpartisipan dan buruknya sirkulasi udara, durasi kegiatan yang lama menimbulkan risiko penularan semakin tinggi.

Faktor selanjutnya, tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk yang berpeluang lebih besar penularan, jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar, serta pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin yang dapat meningkatkan peluang penularan.

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar.

Saat sebelum kegiatan, misalnya melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat kegiatan, misalnya memastikan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan, serta merujuk kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.

Setelah acara, misalnya memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal dan mengoptimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

Johnny menjelaskan bahwa untuk mendukung kesuksesan dan keamanan penyelenggaraan kegiatan besar, pemerintah meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat untuk mematuhi pedoman penyelenggaraan kegiatan besar yang ditetapkan.

“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan Covid-19 agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” kata Menkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper