Bisnis.com, JAKARTA -- PT Garuda Energi Logistik Komersial, salah satu anak usaha PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), digugat senilai Rp11,16 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas tagihan senilai US$432.702 dan kerugian immateriil senilai Rp5 miliar.
Adapun gugatan dimohonkan oleh sebuah perusahaan peralatan dan perawatan kedirgantaraan Dedienne Aerospace PTE Ltd pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Dalam petitum gugatannya pihak Dedienne meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan sejumlah permohonannya.
Pertama, memerintahkan tergugat untuk memasukan tagihan senilai US$ 432.702 sebagai tagihan yang diterima dan diakui oleh Garuda Energi.
Kedua, meminta pihak Garuda Energi untuk menjadikan tagihan US$432.702 sebagai perjanjian novasi antara penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Ketiga, menghukum tergugat, Garuda Energi Logistik untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp5 miliar.
PT Garuda Energi Logistik Komersial adalah anak usaha dari PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI). GMFI sendiri merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).