Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo dikabarkan menyetujui rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan atau lapas di atas tanah sitaan dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Langkah itu dilakukan seiring kurangnya lapas di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan BLBI, Selasa (21/9/2021). Penyitaan aset dari obligor dan debitor BLBI terus dilakukan.
Mahfud menjelaskan bahwa terdapat rencana untuk memanfaatkan tanah sitaan dari obligor BLBI untuk pembangunan lapas. Rencana itu pun sudah dibawa ke istana dan sudah disetujui Jokowi.
"Soal lapas, saya sudah bicara dengan Ibu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati], kemarin saya juga melaporkan ke presiden, kita punya tanah yang bisa dipakai, semuanya setuju," ujar Mahfud pada Selasa (21/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa rencana itu akan dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM (HAM) sesuai izin Jokowi. Mahfud pun akan berkoordinasi dengan Sri Mulyani dan kementerian terkait untuk pembangunan lapas di tanah sitaan terkait kasus BLBI.
"Tinggal nanti anggarannya disusun dulu," ujar Mahfud.
Baca Juga
Kemenkopolhukam pun akan berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain terkait fasilitas yang diperlukan. Terdapat opsi untuk membangun lapas atau rumah rehabilitasi, tergantung hasil kajian dan keputusan pemerintah.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa kondisi lapas di Indonesia sudah tidak kondusif dan cenderung kelebihan kapasitas. Kondisi itu menurutnya sudah terjadi sejak lama.