Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo untuk mematuhi kesepakatan perdamaian yang telah disetujui dalam sidang mediasi.
Putusan itu dibacakan hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (14/9/2021).
"Menghukum kedua pihak penggugat dan tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Senin (20/9/2021).
Kookmin Bank, salah satu pemegang saham Bank KB Bukopin, menggugat Bosowa Corporindo pada Juli 2021 lalu. Gugatan itu terkait dengan penguatan akta notaris No.9 yang diterbitkan Juni 2021 sebagai kesempatan perdamaian.
Persidangan sendiri telah berlangsung sejak 27 Juli 2021. Dalam sidang tersebut, pihak pengadilan juga telah memediasi dua pihak yang bersengketa di pengadilan. Hasil mediasi kemudian menunjukkan hasil positif.
"Mediasi berhasil."
Sebelumnya, kisruh antara para pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) akhirnya berakhir. PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, asal Korea Selatan, telah sepakat berdamai dan fokus mengembangkan bank yang sebelumnya identik dengan warna kuning dan hijau itu.
Berdasarkan pernyataan bersama yang diterima Bisnis, Senin (7/6/2021), ada beberapa hal yang disepakati oleh kedua pihak.
Pertama, Bosowa dan KB Kookmin menyatakan telah menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi pada masa lalu serta sepakat mengembangkan hubungan yang berorientasi kepada kerja sama pada masa depan.
Kedua, Bosowa dan KB Kookmin sepakat mengutamakan proses normalisasi Bank KB Bukopin sebagai prioritas utama.