Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindir Ngabalin, Rocky Gerung: Kok Ada Pejabat Senang Rakyatnya Digusur

Rocky Gerung mengaku heran karena Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin justru merasa senang saat mengetahui ada warga yang rumahnya terancam digusur.
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung mengaku heran karena Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin justru merasa senang saat mengetahui ada warga yang rumahnya terancam digusur.

“Ngabalin senang betul saya mau digusur. Padahal dia pejabat negara, kok dia senang rakyat digusur?," kata Rocky saat berbincang dengan Politikus Gerindra, Fadli Zon yang diunggah melalui akun YouTube Fadli Zon Official, Sabtu (18/9/2021).

Rocky juga menyayangkan pernyataan seorang guru besar Universitas Gajah Mada yang menyebut Rocky mendapat laknat karena mulutnya tak dijaga.

"Jadi seorang akademisi yang harusnya paham bahwa ini hubungan political economy, yang di belakangnya ada modal kekuasaan, itu akhirnya menyempitkan pikirannya itu dengan saya itu dilaknat," ujarnya.

Diketahui PT Sentul City Tbk. melayangkan somasi kepada Rocky Gerung. Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Haris Azhar, pendamping hukum Rocky Gerung menyebut Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Bisnis, Kamis (9/9/2021).

Rocky juga diberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut. Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.

Haris mengungkapkan sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper