Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal menjebloskan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena ditolak pihak Rutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa semula tersangka kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Penambangan dan Energi (PD PDE) itu bakal ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, namun pihak Rutan menolak dengan dalih Rutan KPK sudah penuh.
"Dia [Alex Noerdin] sudah dibawa ke sana [Rutan KPK], tetapi pas tersangka sudah tiba di sana, katanya sudah penuh. Padahal sudah kordinasi sebelumnya dan sudah siap, tetapi katanya penuh," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (18/9).
Akhirnya, kata Supardi, tersangka Alex Noerdin itu dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung pada hari Kamis 16 September 2021 malam hari. Alex ditahan selama 20 hari bersama dengan tersangka eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Padahal, penyidik Kejagung sengaja memisahkan tempat penahanan kedua tersangka itu agar kedua tersangka tidak mempengaruhi dan mempersulit tim penyidik dalam mengungkap kasus korupsi di BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
"Ya, mau bagaimana lagi, saya tidak mau banyak berdinamika di sana [Rutan KPK]. Akhirnya dia dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Supardi.