Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alex Noerdin Tersangka Korupsi, MAKI: Partai Golkar Ambil Langkah Terhormat

Sebanyak apapun pengacara yang disiapkan Partai Golkar untuk membela Alex Noerdin tidak akan mempengaruhi proses persidangan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi upaya Partai Golkar yang menyiapkan bantuan hukum untuk tersangka mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus korupsi gas bumi.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa langkah Partai Golkar itu dianggap lebih terhormat dibandingkan menggunakan cara lain untuk membela Alex.
 
"Ya tentu saja cara seperti itu lebih terhormat ya dibandingkan menggunakan cara-cara lainnya. Saya mengapresiasi upaya Partai Golkar itu," tutur Boyamin kepada Bisnis, Kamis (16/9/2021).
 
Kendati demikian, sebanyak apapun pengacara yang disiapkan Partai Golkar untuk membela Alex Noerdin dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatra Selatan, tidak akan mempengaruhi proses persidangan nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Jadi sedikit atau banyaknya lawyer yang nantinya mau digunakan Alex untuk membela itu tidak akan berpengaruh pada proses persidangan," katanya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Supardi menjelaskan, kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper