Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDIEC: Aplikasi Pemindaian E-KTP Lebih Efisien Dibanding PeduliLindungi

Dukcapil yang memiliki data penduduk dapat berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data peserta yang sudah divaksinasi.
Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal/Antara
Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura menyarankan pemerintah membuat aplikasi yang dapat melakukan proses pindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di E-KTP untuk melakukan pengecekan sertifikat vaksin di fasilitas publik.

“Jika hanya sekadar mengecek orang sudah divaksin, tidak diperlukan aplikasi. Cukup modal E-KTP karena sudah ada reader-nya untuk membaca chip yang menyimpan data-data kependudukan, biometric, dan juga kunci-kunci kriptografi,” kata Tesar, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, apabila aplikasi tersebut dihadirkan, maka masyarakat akan lebih dimudahkan sehingga tidak memerlukan untuk mengunduh aplikasi apapun, cukup hanya melakukan pemindaian melalui E-KTP dan bisa diketahui apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.

Sekadar informasi data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Adapun, menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa.

Alhasil, masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

Dia melanjutkan, agar upaya ini tercapai, diperlukan kolaborasi dari sejumlah kementerian seperti Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun, Dukcapil yang memiliki data penduduk dapat berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data peserta yang sudah divaksinasi baik dosis pertama hingga kedua sehingga pemindaian masyarakat melakui E-KTP dapat dilakukan.

Tesar pun menyebutkan, jika melakukan upaya tersebut keuntungan lainnya adalah dapat meminimalisir risiko kebocoran data pribadi.

“Lebih efisien juga hanya mengeluarkan E-KTP dan petugas keamanan juga mengecek kartu tersebut untuk memastikan foto yang tertera sama dengan pemilik. Lebih efektif dan efisien. Data lebih aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan PeduliLindungi tujuan awalnya adalah memiliki fungsi tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran) agar bisa meminimalisir risiko penyebaran wabah di masyarakat.

Namun, dibandingkan menyederhanakan fitur, pemerintah lebih memilih memasukan fungsi testing (pengujian) agar turut dihadirkan salah satunya untuk kebutuhan pengecekan sertifikat vaksin, tes PCR, dan lainnya.

Alhasil, dia meyakini dengan multifitur dalam satu platform justru memberikan kesulitan bagi masyarakat khususnya yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone)

“Fenomena ini terjadi karena itu inginnya satu aplikasi saja, padahal bisa dibuat sederhana dan lebih mudah,” ujarnya.

Tesar melanjutkan, PeduliLindungi juga yang masih rawan mengalami kebocoran data sebaiknya dioperasikan ketika Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah rampung dan menjadi payung hukum keamanan data masyarakat.

“Regulasi perlindungan data apabila sudah ada, maka PeduliLindungi menjadi aplikasi yang baik untuk dioperasikan, tetapi selama UU ini belum ada agar data tetap terjaga ada baiknya dengan aplikasi sederhana saja,” tutur Tesar

Tesar menilai keberadaan aplikasi ini akan lebih adil untuk semua kalangan daripada PeduliLindungi, sebab untuk menginstal PeduliLindungi memerlukan ponsel pintar dan paket data untuk mengaksesnya.

Sekadar informasi, dalam perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 Agustus 2021, pemerintah turut mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Salah satu aturannya adalah masyarakat yang berada di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan aktivitas di ruang publik dan fasilitas umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper