Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menengok Kembali Perkembangan Revisi UU Penyiaran, Sudah Sejauh Mana?

Proses penyelesaian revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran hingga saat ini masih tetap berjalan atau tidak dihentikan untuk sementara waktu, walaupun Komisi I DPR masih fokus menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Proses penyelesaian revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran hingga saat ini masih tetap berjalan atau tidak dihentikan untuk sementara waktu, walaupun Komisi I DPR masih fokus menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan RUU PDP yang sangat mendesak dan harus segera disahkan.

Oleh karena itu, bisa dipastikan bahwa pengesahan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Setiap komisi hanya dapat membahas satu RUU dalam satu Prolegnas [Program Legislasi Nasional] prioritas tahunan. Ketika RUU tersebut selesai dibahas, baru bisa diajukan RUU lainnya. Komisi I DPR masih berproses membahas RUU PDP, sehingga belum bisa masuk ke RUU lainnya,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Walaupun demikian, Christina memastikan pembahasan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran tidak akan mandek di tengah jalan. Pasalnya, beleid tersebut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Jangka Menengah 2020–2024 atau harus dirampungkan sebelum masa jabatan DPR saat ini berakhir.

“Saat ini Tim Ahli dari Komisi I DPR sedang menyusun draf revisi UU Penyiaran yang akan menjadi usulan inisiatif DPR. Sudah pernah dipresentasikan satu kali ke anggota, dan kami memberikan banyak masukan. Masih proses internal pematangan draf,” jelasnya.

Lebih lanjut, Christina menjelaskan, usulan inisiatif DPR terkait dengan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran akan berbeda dengan usulan dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Usulan tersebut disusun berdasarkan temuan di lapangan dan masukan dari asosiasi atau komunitas terkait.

“Yang pasti apa yang sudah direvisi melalui UU Nomor 11/2020 Cipta Kerja tidak boleh dinegasikan. Saya sendiri memberikan beberapa masukan dalam rapat, antara lain model penyelenggaraan siaran secara digital, kepemilikan perusahaan media, kewajiban konten lokal, penguatan peran KPI [Komisi Penyiaran Indonesia],” tuturnya.

Christina menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana untuk melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dalam waktu dekat. Rencana tersebut tentunya bisa digunakan untuk mempercepat proses penyelesaian revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

“Saya dengan Baleg DPR merencanakan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Ini jadi jalan agar RUU Penyiaran bisa masuk, sebelum masa reses di Oktober 2021,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid optimistis revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran bisa dirampungkan dan disahkan akhir tahun ini seiring dengan migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch-Off (ASO).

Harapannya, pembahasan beleid tersebut bisa berjalan dengan baik didukung oleh UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah menjawab sejumlah persoalan terkait digitalisasi, khususnya ASO.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper