Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa calon tersangka kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang ada lebih dari satu orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa calon tersangka kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia itu akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Ancaman pidana penjara ketiga pasal itu adalah lima tahun kurungan penjara.
"Jadi sejauh ini, potensial suspect sudah ada ya," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Menurut Rusdi, tim penyidik Polda Metro Jaya kini masih memeriksa sejumlah saksi petinggi Lapas Kelas I Tangerang.
Dia menjelaskan total ada tujuh pentinggi Lapas Kelas I Tangerang yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini antara lain Kalapas Kelas I Tangerang, Kepala Bagian TU, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan Narapidana dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas.
"Dari tujuh orang yang dijadwalkan untuk diperiksa itu, hanya dua orang yang hadir yaitu Kalapas dan Kabag TU. Lima orang lainnya tidak hadir," katanya.
Menurut Rusdi, setelah memeriksa para saksi itu, tim penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan ekspose (gelar) perkara dan mengumumkan nama tersangka kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.
"Ada beberapa calon tersangkanya, nanti akan kami umumkan ya," ujarnya.