Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil BMW milik tersangka Teddy Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kedua mobil BMW tersebut adalah BMW seri 520i warna hitam dengan plat nomor B 1347 SAO dan BMW seri 520i warna putih dengan plat nomor B 1136 SAQ.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa kedua kendaraan BMW tersebut telah disita dari kediaman pribadi tersangka Teddy Tjokrosaputro dan Jimmy Tjokrosaputro di wilayah DKI Jakarta.
Padahal, kata Supardi ada satu lokasi penyitaan lagi yaitu di Kantor Pusat PT Rimo International Lestari, tetapi setelah didatangi penyidik Kejagung, kantor tersebut ternyata sudah pindah lokasi.
"Tadinya kan penyitaan itu di tiga lokasi yaitu di rumah Teddy, rumah Jimmy dan PT Rimo itu, tapi ternyata PT Rimo ini sudah pindah tempat," tutur Supardi kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, Senin (13/9).
Menurut Supardi, selain dua kendaraan BMW itu, penyidik Kejagung juga menyita puluhan dokumen yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Asabri dari rumah tersangka Teddy Tjokrosaputro dan Jimmy Tjokrosaputro.
Baca Juga
"Ada juta dokumen yang kita sita dari kediaman mereka," katanya.