Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan narapidana politik Orde Baru ikut menyoroti peristiwa kebakaran terjadi di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari, menewaskan sedikitnya 46 orang dan mencederai puluhan lainnya.
Petrus Hariyanto, salah satu mantan narapidana politik Orde Baru, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk.
"Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara. Kasus ini menunjukkan "ada masalah serius" dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (13/9/2021).
Petrus menambahkan mantan Napol Orde Baru perlu mengambil sikap terkait kejadian tersebut. Menurutnya ada 10 eks Napol Orde Baru prihatin dengan kebakaran Lapas Tangerang. Salah satu yang dikenal oleh publik adalah mantan tokoh PRD yang sekarang menjadi politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko.
Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak (overcapacity), tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.
Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat. "Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif," jelasnya.
Sehubungan dengan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB) menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 44 warga binaan di LP Kelas I Tangerang, Banten.
2.Mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM.
3.Mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), untuk segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan dan menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service.
4.Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 46 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia.