Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai cukup alias C atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penindakan kasus korupsi, selama semester I 2021.
Dalam catatan ICW, kejaksaan menangani 151 kasus dari target 285. "Dengan demikian, ICW menilai kinerja kejaksaan semester I 2021 masuk dalam nilai C,” kata peneliti ICW Lalola Easter, dalam konferensi pers daring, yang dikutip Senin (13/9/2021).
ICW menyebut, dari 151 kasus yang ditangani kejaksaan, 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu potensi kerugian keuangan negara dari kasus yang ditangani kejaksaan yakni sebesar Rp 26,1 miliar.
Kinerja penyidik Kejaksaan secara statistik dan kualitas jauh mengungguli KPK dan Polri. Padahal, dari sisi praktis, kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan jauh lebih sempit dibandingkan dengan KPK yang bisa melakukan operasi tangkap tangan.
KPK sendiri mendapat rapor merah dari ICW. Pasalnya berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan kasus korupsi sepanjang semester 2021.
Baca Juga
Secara rata-rata KPK hanya mengerjakan sebanyak tiga kasus tiap bulannya. Sementara, berdasarkan data ICW, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I adalah sebanyak 60 kasus.
"Itu membawa KPK masuk dalam penilaian D atau kategori buruk" kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).
Di sisi lain, nasaih pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Polri jauh lebih mengenaskan lagi, ICW menyebut selama Semester 1/2021, lembaga penegak hukum itu hanya melakukan penindakan sebanyak 45 kali atau per bulannya hanya 8 perkara korupsi.