Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Tahan Dulu Pelonggaran PPKM Meski Kasus Covid-19 Melandai

Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa kebijakan PPKM demi pengendalian pandemi yang lebih baik lagi.
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran Virus Corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran Virus Corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali sukses menahan laju penularan Covid-19. Hal itu terlihat dari kasus positif harian yang terus melandai dari hari ke hari.

Kendati terus menunjukkan tren perbaikan, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pemerintah agar pembatasan kegiatan masyarakat terus diberlakukan agar tren penurunan kasus positif berlanjut.

“Kalau di Jawa-Bali ini yang paling bagus [penanganan pandemi] kan Jabodetabek, kalau di sana ditahan [kegiatan masyarakat], apalagi daerah yang lain,” kata Dicky kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa pembatasan kegiatan oleh pemerintah adalah demi pengendalian pandemi yang lebih baik lagi.

“Menahan ini kan tidak bermaksud membatasi, tapi ada tahapannya contohnya di sektor ekonomi dan pendidikan,” imbuhnya.

Adapun, salah satu kegiatan yang mulai diizinkan jika daerah berada di PPKM level 3 atau di bawahnya adalah pembelajaran tatap muka (PTM).

PTM diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.

Sementara itu, untuk kegiatan perniagaan, supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 7 - 13 September 2021. Pada periode perpanjangan PPKM hingga 13 September, pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah di Jawa-Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper