Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menag Lukman Hakim Berharap Munir Ditetapkan Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap aktivis HAM Munir dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 8 September 2016. Dalam aksi tersebut, JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004./Antara
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 8 September 2016. Dalam aksi tersebut, JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya Munir Said Thalib dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat diakui negara patut diapresiasi.

Pasalnya, perjuangan yang dilakukan Munir bersama dengan rekan aktivis HAM saat itu bukan perkara yang mudah.

Oleh karena itu, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar aktivis HAM Munir dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

“Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM,” kata Lukman Hakim ketika memberi kesaksian mengenai perjalanan hidupnya bersama Munir dalam acara doa bersama untuk almarhum Munir Said Thalib yang disiarkan secara langsung di Zoom dan kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis (9/9/2021).

Bagi Lukman, Munir tidak hanya pahlawan bagi orang-orang yang hilang dan tertindas.

Sebab, ia juga merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum negara.

Adapun ketiga produk legislasi karya Munir yang bersifat fundamental terkait HAM itu, kata Lukman, adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amandemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.

“Itu adalah pertama kali negara mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi,” tutur Lukman.

Dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, lanjut Lukman, Indonesia dapat menunjukkan bahwa terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.

“Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang,” kata Lukman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper