Bisnis.com, JAKARTA - Upaya Munir Said Thalib dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat diakui negara patut diapresiasi.
Pasalnya, perjuangan yang dilakukan Munir bersama dengan rekan aktivis HAM saat itu bukan perkara yang mudah.
Oleh karena itu, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar aktivis HAM Munir dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
“Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM,” kata Lukman Hakim ketika memberi kesaksian mengenai perjalanan hidupnya bersama Munir dalam acara doa bersama untuk almarhum Munir Said Thalib yang disiarkan secara langsung di Zoom dan kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga : Duduk Perkara Pencemaran Limbah Ciu di Bengawan Solo, Pembangunan IPAL Masih Wacana hingga Ganjar Geram |
---|
Bagi Lukman, Munir tidak hanya pahlawan bagi orang-orang yang hilang dan tertindas.
Sebab, ia juga merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum negara.
Adapun ketiga produk legislasi karya Munir yang bersifat fundamental terkait HAM itu, kata Lukman, adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amandemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.
“Itu adalah pertama kali negara mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi,” tutur Lukman.
Dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, lanjut Lukman, Indonesia dapat menunjukkan bahwa terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.
“Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang,” kata Lukman.