Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa dengan Rocky Gerung, Ini Permintaan Sentul City (BKSL) ke BPN

Sentul City meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu yang disengketakan dengan pengamat politik, Rocky Gerung.
Pemandangan Danau Teratau di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor./sentulcity.co.id
Pemandangan Danau Teratau di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor./sentulcity.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sentul City Tbk membenarkan telah melayangkan surat somasi terhadap Rocky Gerung. Somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali.

Somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan dasar somasi tersebut Karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, dikutip (10/9/2021).

Sentul City pun meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

"Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor," kata David.

David mengatakan Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor.

Sebelumnya, Pendamping Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menuruthukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng,

Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009. Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani KepalaDesa Bojong Koneng.

"Dalam suratnya H.Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengjeta, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," papar Haris.

Rocky Gerung memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwatanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper