Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Uji Materi Leasing Tarik Barang Kredit Lewat Pengadilan

Berdasarkan putusan MK tebaru, kreditur dapat melakukan penyitaan barang tanpa harus melewati proses di pengadilan.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami ini. Putusan dengan Nomor 2/PUU-XIX/2021 ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Mereka adalah Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dalam pertimbangan putusan ini, disebutkan kreditur dapat melakukan penyitaan barang tanpa harus melewati proses di pengadilan. Namun hal tersebut ada syaratnya.

Dalam pertimbangan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 pon 3.14.3, salinan putusan MK tertanggal 31 Agustus 2021, disebutkan bahwa kreditur dapat melakukan eksekusi penyitaan, apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut.

Diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," dikutip dari salinan putusan MK, Kamis (9/9/2021).

Dalam putusan itu disebutkan pula pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai sebuah
alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan MK tersebut.

Sebelumnya, gugatan pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh Joshua Michael Djami.

Salah satu alasan gugatan ini diajukan adalah semakin banyaknya debt collector yang terdampak pekerjaannya, lantaran adanya putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Fidusia.

Dalam putusan No.18/PUU-XVII/2019 itu disebutkan, pihak leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Pengajuan gugatan oleh Joshua pun ditolak oleh hakim MK. Menurut MK, Joshua tidak memahami substansi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

"Karena penafsiran norma dalam frasa 'kekuatan eksekutorial' dan frasa 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap' dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999," seperti dikutip dalam salinan putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper