Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Risma: Ada Penerima Bansos yang Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Menteri

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (baju putih) saat memberikan keterangan pers terkait bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) di lobi gedung Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu (7/4/2021)./Antararn
Menteri Sosial Tri Rismaharini (baju putih) saat memberikan keterangan pers terkait bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) di lobi gedung Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu (7/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya," kata Risma dalam konferensi video Rabu (8/9/2021) seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Risma menegaskan bahwa hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Oleh karena itu, Mensos berharap agar proses validasi data (verivali) berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan hingga kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota harus bisa berjalan efektif. 

Risma mengungkapkan bahwa pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujarnya.

Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.

Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” jelasnya.

Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper