Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu usaha perusahaan BUMN, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
Erick mengatakan saat ini kewajiban melaporkan LHKPN baru sebatas pada jajaran penyelenggara negara di perusahaan BUMN.
"Kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan Permen bahwa anak dan cucu (usaha BUMN) ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," kata Erick dalam diskusi daring LHKPN yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Erick menyebutkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk menyerahkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.
Erick menyatakan pihaknya tak hanya mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan, tetapi juga secara berkala akan memonitor tingkat kepatuhan LHKPN.
Bahkan, ucap Erick, Kementerian BUMN telah meminta seluruh direksi guna menerapkan sanksi administratif bagi pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban.
Baca Juga
Erick menyebut, ketaatan dan kepatuhan LHKPN ini juga menjadi syarat rekrutmen direksi dan komisaris perusahaan BUMN.
"Kedepannya menjadi persyaratan kepatuhan bagi fit and proper test dan tentu calon direksi dan komisaris yang sekarang memang sudah berjalan dengan baik," ujar Erick.
Erick menyebutkan terdapat sejumlah aturan di Kementerian BUMN dan lingkungan BUMN ihwal kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN. Tak hanya dalam bentuk Peraturan Menteri, aturan di internal setiap BUMN pun sudah mewajibkan LHKPN.
"Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," katanya.