Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Saat ini, lembaga antikorupsi mencatat sebanyak 239 anggota DPR belum menyampaikan LKHPN. Padal menurut Ketua KPK Firli Bahuri penyerahan LHKPN merupakan salah satu komiten para anggota DPR terhadap proses pemberantasan korupsi.
Firli memaparkan bahwa rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius.
Hal ini lantaran Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli, Selasa (7/9/2021).
Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ucap Firli.
Dia juga mengingatkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab bagi Anggota DPR yang sudah dipilih oleh rakyat. "Sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita," kata Firli.