Aturan PPKM Level 3 dan 2
PPKM Level 3
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), di kriteria wilayah level 2 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Retoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya dengan ketentuan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas 50 persen, beroperasi hingga pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit.
Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam perbelanjaan/mal/pusat ditutup.
Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf dan Kemenkes. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata dan daftar tempat wisata yang dibuka akan ditentukan Kemenparekraf.
PPKM Level 2
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu operasiona hingga 18.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dapat beroperasi hingga pukul 21.00.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Retoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas 50 persen, beroperasi hingga pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.