Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskriminatif! Gaduh Permendikbud 6 Tahun 2021 soal Dana BOS

Kondisi murid yang sedikit menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan.
Pelajar SMKN 15 Jakarta menaiki Bus Sekolah Gratis seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 15 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021)./Antararnrn
Pelajar SMKN 15 Jakarta menaiki Bus Sekolah Gratis seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 15 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021)./Antararnrn

Penggabungan Sekolah

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang kemudian mendapat penolakan, menurut Anang konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.

Kemudian, sesuai yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, ada pengecualian terhadap klausul tersebut yaitu bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, kemudian bagi sekolah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Anang, aturan itu memberi kesempatan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah terutama di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain dapat diusulkan pemerintah daerah kepada Kemendikbudristek mendapat pengecualian.

"Permendikbud tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan melakukan penggabungan sekolah yang peserta didiknya terlalu sedikit, karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orangtua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan," ujarnya.

Anang menuturkan, kondisi murid yang sedikit menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan.

Dengan penggabungan sekolah, tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.

"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbudristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas," katanya.

Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak. Semua sekolah, termasuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS.

"Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan. Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Taman Siswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper