Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskriminatif! Gaduh Permendikbud 6 Tahun 2021 soal Dana BOS

Sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh negara, maka wajarlah bila negara mengeluarkan anggaran yang besar untuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak pendidikan.
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di DKI Jakarta dimulai pada Senin (30/8/2021)./Instagram @aniesbaswedan
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di DKI Jakarta dimulai pada Senin (30/8/2021)./Instagram @aniesbaswedan

Taman Siswa

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa, Darmaningtyas menganggap, sungguh keliru pandangan yang melihat penyelenggaraan pendidikan hanya dari prinsip-prinsip ekonomi.

“Sangat mungkin terjadi penyelenggaraan pendidikan sangat tidak efisien sebagai akibat kondisi geografis yang kurang mendukung. Contoh, di Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) ada satu sekolah di suatu pulau yang murid kelas VI hanya empat orang, tapi tetap harus diajar karena memang itu bagian dari hak warga untuk memperoleh layanan pendidikan dan kewajiban Pemda DKI Jakarta untuk memenuhinya,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).

Dia juga mencontohkan SD Negeri Muaif yang terletak di Kampung Muaif, Distrik/Kecamatan Demta Kabupaten Jayapura yang berdiri tahun 1973 hanya memiliki jumlah murid hanya 28 anak saja, tapi memiliki delapan orang guru termasuk kepala sekolah.

“Kalau bicara efisiensi dan produktivitas, jelas tidak efisien. Tapi, apakah lalu harus dibubarkan?,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh negara, maka wajarlah bila negara mengeluarkan anggaran yang besar untuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak pendidikan bagi warganya.

Hal itu mengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya cost centre (menghabiskan biaya), bukan profit centre (yang dapat mendatangkan keuntungan), sehingga mau tidak mau negara harus mengambil peran tanggung jawab secara besar.

”Perspektif pendidikan sebagai hak itulah yang harus mendasari setiap penyusunan perundangan maupun peraturan lainnya dalam bidang pendidikan, bukan sebaliknya produk peraturan perundangan itu justru menghapuskan hak-hak atas pendidikan bagi semua warga,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sedang mengkaji untuk menggugat Permendikbud No. 6 tahun 2021 pasal 3 ayat (2) butir D ke MA sebab, bertentangan dengan konstitusi.

“Sebab kalau permendikbud tersebut betul-betul dijalankan maka akan banyak sekolah yang tutup, terutama sekolah-sekolah swasta yang ada di pingggiran atau sekolah-sekolah negeri yang ada di daerah-daerah yang muridnya kurang dari 60 anak,” ujarnya.

 

Halaman Sebelumnya
Penggabungan Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper