Tanggapan Kemendikbudristek
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menyatakan, aturan tersebut bukan hal yang baru.
Sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah mengatur sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki jumlah murid kurang dari 60 orang untuk tidak lagi menerima dana BOS reguler.
Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf K, diatur bahwa "Pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 peserta didik dengan sekolah sederajat terdekat, kecuali sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf I.
"Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS reguler," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).