Bisnis.com, JAKARTA - Kerumunan di Holywings kini menjadi viral dan buah bibir di Twitter. Apa penyebab keramaian di cafe tersebut?
Beberapa pekan silam, Holywings sempat terlibat untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Vaksinasi virus corona bertujuan untuk mencegah infeksi serius dan kematian bagi pasien Covid-19.
Namun, apa jadinya, bila orang-orang yang sudah divaksin langsung ikutan party dalam kerumunan di Holywings. Masyarakat menyangkan bahwa anak muda yang berada di cafe tersebut tidak menjaga jarak, bahkan ada juga yang tidak memakai masker.
Beredar juga video Holy Wings yang menunjukkan keramaian. Kemudian orang-orang di kerumunan kebingungan karena Satpol PP datang.
holywings dari yg tadinya pernah dijadiin tempat untuk vaksinasi sampe akhirnya kegep melanggar prokes ngebiarin masyarakat hebring ngeriung gajetot demi instastory alias knp tolol bgt si orang2 pic.twitter.com/s3fR4Ftdt6
— dani (@miqbaldanis) September 5, 2021
Warga Twitter langsung bercuit mengkritis kebijakan Pemda yang dinilai kurang tegas:
@Cilorconnoistre 1 cabang holywings ditutup 3 hari mah cuma “hukuman” geli-geli doang, wong selama covid ini tetep beroperasi bahkan buka cabang di kota lain, sampe buka club juga ga pernah diapa-apain kokWajah dengan air mata bahagia pada penasaran gak sichhh yg biasanya kebal kok tiba-tiba digrebek, ada apa yhaa???
@jakaady payah banget yang mikir holywings tempat jual ayam, padahal jelas2 tempat kajo dan tim2one mabok.
@kozirama Holywings segitu ruamenya cuma ditegur. Coffeeshop telat matiin lampu doang ampe diangkut kursinya.
Pelajarannya di negeri ini kalau mau melanggar mending sekalian guede, kayak korupsi lah.
@apriansyah_ifan Bau bau PPKM diperpanjang ini mah, liat kasus Holywings lagi keangkat
Pascakejadian tersebut, Satgas Pol PP DKI Jakarta langsusng penyegelan Holywings yang berada di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Penyegelan itu dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3. "Langsung dilakukan penyegelan kepada tempat usaha tersebut," ujar Arifin ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/9/2021).
Holywings di derah Kemang tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) usai ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.