Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura menetapkan aturan wajib tes Covid-19 kepada para pelancong sebelum perjalanan menuju atau transit di Negeri Singa. Adapun, aturan ini akan berlaku mulai Kamis (9/9/2021).
Aturan ini wajib bagi penduduk Singapura dan pemegang izin tinggal permanen, ungkap Kementerian Kesehatan dalam siaran pers, Minggu (5/9/2021). Pemerintah Singapura mengelompokkan empat kategori untuk pelancong berdasarkan negaranya.
Kategori I yaitu Hong Kong, Macao, China daratan dan Taiwan; kategori II adalah Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru dan Korea Selatan. Kategori III yakni Austria, Belgia, Kroatia, Denmark, Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Saudi Arabia, Swedia and Swiss; dan kategori IV ditetapkan semua negara dan regional.
Kementerian Kesehatan menegaskan aturan ini diterapkan untuk menekan risiko Covid-19 dari luar negeri. Bagi pelancong dari Kategori II hingga IV akan diminta menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 48 jam sebelum berangkat ke Singapura.
Selain itu, pelancong juga wajib mendapatkan tes PCR kedatangan, serta melakukan karantina mandiri dan menjalankan tes, terutama setelah akhir karantina.
Pelancong juga harus melakukan karantina di tempat tinggal masing-masing atau akomodasi lain yang sesuai, atau hanya dengan anggota rumah tangga yang juga merupakan individu yang divaksinasi dengan riwayat perjalanan dan durasi pemberitahuan tinggal di rumah yang sama.
Baca Juga
Pelancong yang tidak divaksinasi akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas khusus.
“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami seiring dengan peta jalan kami untuk menjadi negara yang tangguh terhadap Covid," kata Kementerian Kesehatan.