Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Back Up Pengusutan Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Bareskrim Polri memastikan bahwa pihaknya akan mendukung proses pengusutan perkara perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memberikan atensi ke Polda Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kasus penyerangan dan pengrusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat.

Agus memastikan pihaknya tidak akan mengambil alih perkara tersebut. Namun, menurutnya, pihak Bareskrim Polri tetap akan mengawasi perkara tindak pidana penyerangan dan pengrusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah tersebut agar bisa segera dituntaskan.

"Sementara kita asistensi dan siap backup bila ada permintaan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Agus optimistis perkara tindak pidana penyerangan dan pengrusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah itu bisa segera diselesaikan oleh Polda Kalimantan Barat secara transparan.

"Kasus itu sudah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dengan asistensi Dit Tipidum Bareskrim Polri ya. Kalau mereka mampu, kenapa harus diambil alih," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jugua mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. 

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Jumat (3/9/2021).

Menag menilai, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan, yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. 

Dia juga meminta aparat keamanan untuk mengambil langkah dan upaya yang tegas  dalam penanganannya serta upaya pencegahan serta mengatasi tindakan main hakim sendiri.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Menag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper