Bisnis.com, SOLO - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi pembebasan Saiful Jamil.
Imbauan tersebut dirilis oleh KPI setelah banyaknya aduan dan sentimen negatif publik terhadap sang penyanyi dangdut.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo pada Senin (6/9/2021).
Melansir kpi.go.id, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta stasiun televisi untuk berhati-hati dalam menyiarkan sesuatu yang bertentangan dengan adab dan norma, seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lain yang dilakukan artis atau publik figur.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.
Mulyo menambahkan, hak individu memang tidak boleh dibatasi, tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik.
Selain itu, hak publik juga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Adanya kasus serupa yang berulang kali terjadi, Mulyo mengatakan bahwa momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, masyarakat dan public figure lain turut menyampaikan boikot terhadap hadirnya Saipul Jamil di beberapa stasiun TV.
Petisi berisi boikot terhadap mantan narapidana pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut, ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
Hingga kini, petisi tersebut telah ditandatanganoi oleh lebih dari 200 ribu masyarakat.