Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Lembaga ini Bertanggung Jawab Atas tata kelola Data di Aplikasi PeduliLindungi

Tata kelola perlindungan data dalam aplikasi PeduliLindungi tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja.
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, SOLO - Menyusul kasus bocornya data pengguna aplikasi kartu kesehatan eHAC, aplikasi PeduliLindungi belakangan mendapat sorotan dari masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang menilai bahwa keamanan data pribadi dalam aplikasi tersebut tidak terjamin. Kekhawatiran pun semakin menjadi-jadi usai muncul unggahan di media sosial yang menunjukkan gambar mirip sertifikat vaksinasi Covid-19 yang mencantumkan nama Presiden Joko Widodo.

Nah, lalu lembaga apa saja yang seharusnya bertanggung jawab atas tata kelo data PeduLindungi ini? Berikut penjelasannya.

1. Kementerian Kesehatan
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan adalah Wali Data yang bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan.

Adapun peraturan yang dimaksud diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No.39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Selain Kementerian Kesehatan, BSSN juga terlibat dalam tata kelola perlindungan data dan keamanan dalam aplikasi PeduliLindungi.

“[Sedangkan] BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik,” kata Dedy, dikutip dari Solopos.com pada Sabtu (4/9/2021).

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Sementara itu, Kemenkominfo selaku regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) menjadi pihak pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi.

Dedy mengatakan pihaknya akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem PeduliLindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Kemenkominfo pun telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 lalu. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan, dan database aplikasi PeduliLindungi, serta turut dilakukan terhadap sistem aplikasi SiLacak dan PCare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : JIBI/Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper