Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengancam akan menindak tegas jaksa yang terbukti bermain kasus pada saat menangani perkara pidana umum.
Fadil memerintahkan kepada semua bawahannya agar selalu transparan, akuntabel, cepat dan tuntas dalam menangani suatu perkara pidana umum di lingkungan Kejaksaan.
Fadil memastikan bahwa dirinya akan menindak anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan dan transaksional pada perkara pidana umum.
"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada yang mencoba bermain dalam penanganan perkara," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, Fadil juga memerintahkan bawahannya agar selalu mengedepankan hati nurani sekaligus mempertimbangkan kebijakan restorative justice ketika menangani perkara pidana.
Dia menjelaskan sepanjang tahun 2020, ada 222 perkara pidana umum yang dihentikan melalui kebijakan restorative justice tersebut.
Baca Juga
Sementara itu pada periode Januari-Agustus 2021, ada sebanyak 73 perkara pidana umum dihentikan terhadap orang dan harta benda (orhada).
"Maka dari itu, keberhasilan penerapan restoratif justice ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas Jaksa," katanya.